Hasil Evaluasi Zona Integritas
Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Inspektorat Jenderal ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan inovasi tersebut lahir dari evaluasi pembangunan zona integritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Menurut Tri, proses roya dan waris selama ini menjadi salah satu layanan yang paling sering dikeluhkan masyarakat karena dianggap rumit dan memakan waktu.
Karena itu, penyederhanaan alur pelayanan dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.
“Sekarang masyarakat cukup datang sekali ketika seluruh persyaratan lengkap. Proses dibuat lebih sederhana, cepat, dan efisien,” kata Tri.
Ia berharap program Laris Manis dapat menjadi model pelayanan publik modern yang tidak hanya cepat, tetapi juga transparan dan mudah diakses masyarakat.
Dorong Transformasi Digital dan Pelayanan Cepat
Peluncuran Laris Manis menjadi bagian dari dorongan reformasi birokrasi di sektor pertanahan yang selama beberapa tahun terakhir terus dilakukan pemerintah.
Selain mempercepat layanan, inovasi semacam ini dinilai penting untuk mengurangi potensi praktik percaloan dan memperkuat transparansi administrasi.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah dan warisan, percepatan layanan pertanahan menjadi salah satu aspek yang paling banyak mendapat sorotan.
Kabupaten Tangerang menjadi salah satu daerah yang mulai menerapkan pola pelayanan cepat dengan target penyelesaian dalam hitungan menit.
Ke depan, efektivitas program tersebut akan bergantung pada kesiapan sistem administrasi, kelengkapan dokumen pemohon, serta konsistensi petugas dalam menjalankan standar pelayanan yang telah ditetapkan.




