Komjak Awasi Penanganan Perkara Eks Jampidsus FA

BeritaTrend.id|- Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memperkuat pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus), FA.

Ketua Komjak RI Prof. Pujiyono Suwadi memimpin kunjungan koordinasi ke Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Rombongan Komjak diterima Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, bersama jajaran.

Dalam pertemuan itu, Komjak memaparkan sejumlah langkah pengawasan, termasuk pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara atas nama FA.

Komjak juga menunjuk perwakilannya dalam Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) sebagai bagian dari mekanisme penegakan etik dan disiplin di lingkungan Kejaksaan.

Komjak turut berkoordinasi dengan Tim 9 yang dibentuk Jaksa Agung untuk memeriksa FA.

Koordinasi tersebut dilakukan guna memperoleh perkembangan pemeriksaan sekaligus memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif.

Komjak menekankan pentingnya penanganan perkara secara independen, objektif, dan profesional.

Langkah itu dinilai penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan karena FA pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.

Selain itu, Komjak mendorong keterbukaan pada setiap tahapan proses hukum serta penguatan pengawasan internal dan eksternal.

Transparansi dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Komjak juga terus memantau pemberitaan media terkait perkembangan perkara FA.

Hasil pemantauan tersebut akan digunakan sebagai bahan analisis, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi.

Melalui koordinasi lintas lembaga, Komjak berharap proses hukum dapat berlangsung sesuai prinsip due process of law, tanpa intervensi, serta menjunjung asas persamaan di hadapan hukum.

Komjak menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara secara objektif, independen, dan profesional untuk memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan hukum serta menjaga integritas institusi Kejaksaan.