BeritaTrend.id|– JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menilai kritik yang dilontarkan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, terhadap proses penetapan tersangka oleh Polri tidak berdasar dan berpotensi melemahkan penegakan hukum.
Menurut Nurullah, kecil kemungkinan Polri menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa landasan hukum dan alat bukti yang memadai.
Ia menilai institusi kepolisian memiliki kemampuan penyidikan yang didukung teknologi modern, sumber daya manusia terlatih, serta pengalaman panjang dalam mengungkap perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Sangat kecil kemungkinan Polri melakukan kesalahan dalam menetapkan tersangka. Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme penyidikan yang memiliki standar dan pengawasan ketat,” ujar Nurullah dalam keterangannya, Sabtu,(18/07/26).
Ia menyebut kemampuan Polri diperkuat dengan pemanfaatan analisis big data, laboratorium forensik, intelijen keuangan, hingga koordinasi dengan PPATK dalam menelusuri dugaan aliran dana ilegal.
Dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti, termasuk emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dari sejumlah lokasi.
Nurullah menilai rekam jejak Polri dalam mengungkap sejumlah perkara korupsi bernilai triliunan rupiah menjadi indikator bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional.
Ia juga menduga polemik yang berkembang saat ini lebih dipengaruhi kepentingan politik dibanding persoalan teknis penyidikan.
“Keadilan tidak dibangun melalui opini atau serangan narasi, tetapi melalui pembuktian di hadapan hukum. Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” Imbuhnya.
PWDPI mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan yang belum dibuktikan di pengadilan dan meminta seluruh pihak memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)*




