Kejaksaan Musnahkan 14 Jam Tangan Palsu Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo

BeritaTrend.id|Jakarta — memusnahkan 14 jam tangan berbagai merek yang merupakan barang sita eksekusi dari terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, Jimmy Sutopo.

Pemusnahan dilakukan dalam rangkaian hari ketiga BPA Fair 2026 di kantor BPA, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Belasan jam tangan tersebut dimusnahkan setelah hasil verifikasi dan penelitian ahli menyatakan barang-barang itu tidak identik atau palsu.

Pemeriksaan dilakukan bersama pihak verifikator dari Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan Foekto sebagai tenaga ahli di bidang jam tangan mewah.

Proses pemusnahan disaksikan sejumlah pejabat Kejaksaan, di antaranya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi atau Asabri.

Dasar hukum tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 6 Oktober 2022 beserta putusan pengadilan tindak pidana korupsi sebelumnya.

Selain itu, Jaksa Agung juga menerbitkan surat keputusan terkait izin pemusnahan barang sita eksekusi atas nama Jimmy Sutopo.

Setelah dimusnahkan, barang rampasan negara tersebut resmi dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara pada .

Langkah ini disebut sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang rampasan negara, khususnya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang bernilai besar.