Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Penetapan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis, 15 Oktober 2026.

 

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp401,65 miliar.

Penyidik juga menahan DS selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 15 Oktober 2026.

Penyidikan mengungkap dugaan ekspor nikel oleh PT CNI pada 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, itu juga diduga menggunakan dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai fakta untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Penyidik menduga DS meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen tersebut.

DS juga diduga mengupayakan rekomendasi izin ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meski perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai salah satu persyaratan.

Dalam proses berikutnya, DS diduga meminta pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen pengajuan RKAB.

Dokumen yang diduga telah dimanipulasi itu kemudian digunakan untuk memenuhi persyaratan persetujuan ekspor nikel.

Kejagung menyebut penyidikan telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, serta menyita 143 dokumen dan barang bukti lainnya.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Sulawesi Tenggara dan Jakarta.

Uang Ratusan Miliar Disetorkan ke Rekening Negara

Selain menetapkan tersangka, penyidik melaporkan pemulihan keuangan negara melalui sejumlah penyetoran ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM Pidsus.

Dana tersebut meliputi pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401,65 miliar, uang tunai senilai US$120.400 dan Rp6,21 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di kantor perusahaan, serta pengembalian uang yang diduga terkait suap.

Uang yang diduga berkaitan dengan suap itu terdiri atas Rp194,5 juta dari pihak ESDM Sulawesi Tenggara dan Rp1,085 miliar dari pihak Sucofindo.

Atas dugaan perbuatannya, DS dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam perkara tindak pidana korupsi, termasuk pasal terkait perbuatan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara serta dugaan suap kepada penyelenggara negara.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui proses peradilan.