BeritaTrend.id|- JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI Rina Sa’adah mendorong evaluasi Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal melalui dialog lintas pihak.
Langkah ini dinilai penting untuk menyelaraskan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan perlindungan hak masyarakat peladang.
Rina menegaskan, ketentuan dalam perda tersebut perlu dikaji secara objektif, terutama jika terdapat pasal yang berpotensi menghambat pengendalian karhutla.
Namun, evaluasi tidak boleh mengabaikan kearifan lokal dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada kegiatan berladang.
“Jika ada pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan, mari kita kaji dan perbaiki sesuai mekanisme hukum. Namun, perlindungan bagi masyarakat peladang juga harus diperhatikan,” ujar Rina dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ia mengusulkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD setempat, tokoh adat, akademisi, serta perwakilan peladang duduk bersama untuk mengevaluasi pelaksanaan perda tersebut.
Menurut Rina, proses evaluasi harus menghasilkan rekomendasi yang jelas mengenai ketentuan yang perlu diperbaiki tanpa menghilangkan hak masyarakat dan nilai-nilai kearifan lokal.
Ia mengingatkan agar perubahan kebijakan tidak membuat masyarakat kehilangan perlindungan hukum sebelum solusi pengganti tersedia.
Rina berharap polemik perda ini menjadi momentum untuk membangun kebijakan pengendalian karhutla yang lebih partisipatif dan berkelanjutan.
Ia juga meminta pemerintah daerah memberi ruang evaluasi agar masyarakat peladang tidak menjadi pihak yang terus disalahkan.
Selain itu, ia menilai pembenahan pengawasan dan penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh.
Dengan demikian, penanganan karhutla dapat berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dan pelestarian tradisi berladang di Kalimantan Barat.



