Karhutla 2026: Polri Usut 8 Korporasi, 138 Orang Jadi Tersangka

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia terus berkembang.

Kepolisian Republik Indonesia saat ini tidak hanya mengejar pelaku perorangan, tetapi juga mulai memproses sejumlah korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan terdapat delapan perusahaan yang sedang diproses dalam penyelidikan dan penyidikan kasus karhutla.

Hal itu disampaikan Sigit saat mengikuti rapat terbatas secara daring bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 7 September 2026.

“Delapan korporasi yang kami proses,” ujar Sigit dalam laporan rapat terbatas tersebut.

Angka tersebut, menurut Sigit, masih sangat mungkin bertambah.

Polri saat ini juga mendalami keterlibatan 60 perusahaan yang sebelumnya telah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan ataupun pencabutan izin.

Pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan itu dilakukan untuk mengetahui apakah pelanggaran yang ditemukan hanya berada pada ranah administratif atau terdapat unsur pidana di balik terjadinya kebakaran.

Polri, kata Sigit, akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti bahwa perusahaan secara sengaja ataupun karena kelalaian menyebabkan kebakaran, termasuk apabila pembakaran dilakukan untuk kepentingan pembukaan lahan.

“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses, Pak,” kata Sigit.

Penyidikan Korporasi Masih Berkembang

Sigit mengatakan proses penegakan hukum terhadap korporasi akan terus berjalan seiring dengan perkembangan penyelidikan di lapangan.

Tim kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti di sejumlah wilayah yang terdampak karhutla.

Dengan demikian, jumlah korporasi yang masuk dalam proses hukum belum bersifat final.

“Angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” ujar Sigit.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api dan pemberian sanksi administratif.

Aparat penegak hukum juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

138 Orang Sudah Jadi Tersangka

Selain korporasi, Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana karhutla.

Penetapan tersangka itu berasal dari penanganan 200 laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri maupun jajaran kepolisian daerah.

Dari 138 tersangka tersebut, Polri mengklasifikasikan dugaan perbuatan menjadi dua kategori.

Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diduga terlibat karena kelalaian.

“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,” kata Sigit.

Ia menjelaskan, proses penegakan hukum masih berlangsung.

Jumlah tersangka juga berpotensi bertambah apabila penyidik menemukan bukti baru dan mengidentifikasi pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa kebakaran.

Korporasi Jadi Fokus Penelusuran

Keterlibatan korporasi menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan karhutla.

Sebab, kebakaran yang terjadi di kawasan tertentu dapat berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan maupun pengelolaan areal usaha.

Karena itu, pemeriksaan terhadap perusahaan yang telah mendapatkan sanksi administratif menjadi bagian dari upaya memastikan apakah terdapat dugaan tindak pidana di balik pelanggaran tersebut.

Polri akan menilai setiap kasus berdasarkan bukti dan hasil penyidikan. Perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan yang sedang didalami belum dapat dianggap bersalah sebelum terdapat pembuktian melalui proses hukum.

Penanganan Karhutla Belum Berhenti

Data yang disampaikan Kapolri memperlihatkan bahwa penanganan karhutla masih berlangsung dan belum menghasilkan angka akhir.

Dengan tim yang terus bekerja di lapangan, baik jumlah tersangka perorangan maupun korporasi yang diperiksa dapat berubah mengikuti temuan penyidik.

Polri kini menghadapi dua pekerjaan sekaligus: memastikan kebakaran dapat dikendalikan dan mengusut pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.

Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran menjadi bagian penting agar karhutla tidak hanya ditangani setelah api muncul, tetapi juga dapat mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Hingga laporan tersebut disampaikan, Polri mencatat 138 tersangka dari 200 laporan polisi, sementara delapan korporasi telah masuk proses hukum dan 60 perusahaan lainnya masih didalami terkait kemungkinan keterlibatan pidana.