BeritaTrend.id|- SERANG — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten merampungkan tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan exit tol Serang-Panimbang KM 68.
Sebanyak 159 bidang tanah seluas sekitar 8,8 hektare telah dibayarkan ganti ruginya dengan nilai total Rp57,2 miliar.
Penyerahan hasil pengadaan tanah berlangsung di Aula Baduy, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menilai proses tersebut menjadi contoh pelaksanaan pengadaan tanah yang tepat waktu.
Ia mengapresiasi kolaborasi pemerintah daerah, BPN, dan Kejaksaan yang mendukung kelancaran proses tersebut.
“Ini adalah prototipe contoh pengadaan tanah yang on time,” kata Harison dalam sambutannya.
Menurut Harison, penyelesaian pengadaan tanah menjadi tahap penting sebelum pembangunan fisik dimulai.
Namun, pelaksanaannya masih memerlukan tindak lanjut perizinan alih fungsi lahan berupa rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, mengatakan pengadaan tanah senilai Rp57.217.105.706 itu merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa.
Proyek tersebut juga diharapkan memperkuat konektivitas wilayah, menunjang pengembangan kawasan pusat pemerintahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Elfidian menjelaskan, proses pengadaan tanah telah dimulai sejak September 2025 dan dibagi menjadi tiga segmen berdasarkan status serta kondisi bidang tanah.
Selain bidang yang telah dibayar, sejumlah bidang lainnya akan diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi atau tidak dibebaskan sesuai kondisi masing-masing.
Fahmi menekankan pentingnya penyelesaian administrasi dan penyerahan aset secara tertib, disertai percepatan pembangunan fisik serta penerapan prinsip integritas dan akuntabilitas.
Dengan rampungnya tahapan pengadaan tanah tersebut, pembangunan di kawasan exit tol Serang-Panimbang KM 68 diharapkan dapat berlanjut setelah persyaratan administrasi dan perizinan yang diperlukan terpenuhi.



