BeritaTrend.id|- Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) memperkuat kolaborasi dalam pengembangan kebijakan pertanahan melalui proyek LANDLAB.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan Joint Coordinating Committee (JCC) 2nd Meeting yang digelar di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi pelaksanaan proyek selama satu tahun terakhir, tetapi juga menyusun langkah strategis agar hasil kajian dapat diterapkan menjadi kebijakan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Menurut Ossy, LANDLAB berperan penting dalam memperkuat tata kelola pertanahan guna mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Melalui sistem administrasi pertanahan yang modern, transparan, dan memberikan kepastian hukum, proyek ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan nasional.
Program kerja sama yang berlangsung sejak April 2025 hingga April 2028 tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Badan Bank Tanah, serta JICA.
Fokus utamanya mencakup pengadaan tanah untuk pembangunan, pengembangan pertanahan, dan pengelolaan Bank Tanah.
Selama tahun pertama pelaksanaan, LANDLAB membahas berbagai isu strategis, mulai dari pengadaan lahan untuk MRT, pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD), pemanfaatan ruang bawah tanah, hingga penguatan model bisnis Badan Bank Tanah.
Chief Representative JICA Indonesia, Takeda Sachuko, mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat.
Ia menilai setiap kelompok kerja dalam proyek tersebut menunjukkan perkembangan positif dan optimistis kolaborasi Indonesia-Jepang akan terus menghasilkan kebijakan pertanahan yang lebih efektif di masa mendatang.
Dalam kesempatan itu, jajaran Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan serta Badan Bank Tanah turut memaparkan perkembangan implementasi proyek LANDLAB yang menjadi salah satu upaya memperkuat reformasi tata kelola pertanahan di Indonesia.




