BeritaTrend.id|- Kudus — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan layanan peralihan hak atas tanah dapat rampung maksimal 10 hari.
Kebijakan ini akan mulai diuji coba pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan (Kantah).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan percepatan layanan pertanahan membutuhkan kolaborasi antara Kantah, pemerintah daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Sebagai pelayan publik, kita harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Pemda dan IPPAT se-Jawa Tengah di Kudus, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut Nusron, target 10 hari tersebut akan dibagi dalam beberapa tahapan. Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan selesai paling lama tiga hari.
Setelah itu, PPAT memiliki waktu maksimal dua hari untuk proses Akta Jual Beli (AJB), sedangkan Kantah menyelesaikan proses peralihan hak dalam lima hari.
Untuk memperkuat target tersebut, ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Bersama.
Langkah ini diharapkan mempercepat proses validasi BPHTB di pemerintah daerah.
Selain peralihan hak, ATR/BPN memperluas layanan Pengukuran Terjadwal yang kini telah diterapkan di 400 Kantah.
Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, dengan target maksimal 12 hari kerja hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).
Nusron juga menekankan penerapan sistem first in, first out dalam pelayanan pertanahan.
Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk harus diproses lebih dahulu sehingga antrean layanan menjadi lebih terukur dan transparan.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah,” ujar Nusron.
Pengarahan di Kudus tersebut diikuti 309 peserta yang terdiri atas Kepala BPKAD dan anggota IPPAT se-Jawa Tengah.
Kegiatan turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah dan seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.




