BeritaTrend.id|– TANGERANG SELATAN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menguji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Program tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, percepatan layanan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar proses administrasi lebih terukur dan efisien.
“Targetnya, proses Peralihan Hak atau balik nama dapat diselesaikan paling lama 10 hari,” kata Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Target 10 hari tersebut mencakup seluruh tahapan pelayanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari.
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan dua hari, sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan berlangsung maksimal lima hari.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu lokasi uji coba dan mewakili Provinsi Banten.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menyatakan kesiapan Kantah Tangsel menjalankan layanan tersebut bagi pemohon langsung maupun melalui kuasa.
Menurut Seto, keberhasilan program akan bergantung pada koordinasi antara Kantor Pertanahan, PPAT, dan pemerintah daerah. Sinergi tersebut diharapkan dapat menciptakan layanan pertanahan yang profesional, transparan, serta bebas dari pungutan liar.
Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan.
Selain Kota Tangerang Selatan, program ini diterapkan di sejumlah daerah, antara lain Surabaya, Malang, Badung, Buleleng, Samarinda, Pontianak, Makassar, Semarang, Batam, serta sejumlah wilayah administrasi di Jakarta.
(Faisol.S.Ag)*




