BeritaTrend.id|– Jakarta — Kejaksaan Agung kembali membuka babak baru dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sempat mengguncang publik saat kelangkaan minyak goreng melanda Indonesia pada 2022.
Kali ini, sorotan mengarah ke internal Ombudsman RI.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan YHF, anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam perkara ekspor CPO dan turunannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 28 saksi, menyita dokumen serta barang bukti elektronik, dan melakukan ekspose bersama ahli.
YHF kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Bermula dari Kelangkaan Minyak Goreng
Kasus ini berakar pada situasi krisis minyak goreng yang terjadi pada awal 2022.
Saat itu, Ombudsman RI melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi distribusi dan stabilisasi harga minyak goreng.
Namun dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi perubahan substansi laporan.
YHF disebut menggeser fokus investigasi dari persoalan kelangkaan minyak goreng menjadi kritik terhadap kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Kementerian Perdagangan.
Perubahan arah laporan itu kemudian melahirkan rekomendasi agar kebijakan DMO dicabut.
Padahal, kebijakan tersebut saat itu menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri tetap tersedia di tengah lonjakan ekspor sawit.
LAHP Ombudsman Diduga Dipakai Membela Korporasi Sawit
Penyidik juga menyoroti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI tertanggal 15 Agustus 2022.
Dokumen itu diduga tidak hanya disampaikan kepada pihak terlapor, yakni Kementerian Perdagangan, tetapi juga diberikan kepada tim kuasa hukum korporasi sawit yang tengah berperkara.
LAHP tersebut kemudian dipakai sebagai materi gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.
Bahkan, dokumen itu disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan ontslag terhadap sejumlah korporasi besar seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam perkara ekspor CPO.
Di titik inilah penyidik menduga adanya upaya sistematis yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.




