Anggota Ombudsman RI Ditahan dalam Kasus CPO

Dugaan Aliran Dana dan Proyek

Tak berhenti pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh YHF dari pihak korporasi sawit.

Dana tersebut diduga mengalir melalui rekening pihak lain berinisial ANK.

Selain itu, penyidik menelusuri sejumlah proyek yang disebut terkait perusahaan dalam jaringan Wilmar Group.

Kejaksaan menduga adanya relasi timbal balik antara penyusunan LAHP dengan kepentingan hukum korporasi yang sedang menghadapi perkara pidana korupsi ekspor CPO.

Dijerat Pasal Obstruction of Justice

Atas perbuatannya, YHF dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Pasal tersebut selama ini dikenal sebagai pasal obstruction of justice dalam perkara korupsi, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai belasan tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara yang menyeret aktor lintas lembaga dalam pusaran korupsi minyak goreng dan ekspor sawit, perkara yang sejak awal telah memunculkan pertanyaan besar tentang relasi kuasa, kebijakan, dan kepentingan bisnis di balik krisis pangan nasional.

(BAHRUZAMAN)*