BeritaTrend.id|– SERANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama delapan Kantor Pertanahan di wilayah tersebut meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026.
Penghargaan diberikan dalam acara penganugerahan di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (5/11/2026).
Pencapaian ini menjadi catatan tersendiri karena merupakan kali pertama seluruh Kantor Pertanahan se-Banten mengikuti rangkaian monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik hingga tahap visitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus, mengatakan sebanyak 120 badan publik berhasil memperoleh penghargaan dari total 161 peserta Monev tahun ini.
Menurut dia, penilaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Regulasi ini menjadi landasan bagi badan publik untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi pelaksanaan evaluasi tersebut.
Ia menegaskan keterbukaan informasi tidak semestinya hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penilaian atau mengejar peringkat.
“Keterbukaan harus menjadi budaya kerja dan menjadi bagian dari integritas setiap penyelenggara badan publik,” ujar Andra.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Banten, Adhi Maskawan, menyebut penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi, terutama terkait urusan pertanahan dan tata ruang.
Ia berharap keterbukaan informasi dapat diterapkan secara konsisten, bukan hanya ketika proses evaluasi berlangsung, tetapi menjadi bagian dari pelayanan sehari-hari kepada masyarakat.
Adapun penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 meliputi enam indikator, yakni kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi.
Melalui capaian tersebut, Kanwil BPN Banten dan delapan Kantor Pertanahan berkomitmen memperkuat akses informasi yang mudah, cepat, akurat, dan transparan.
Penghargaan ini diharapkan menjadi dorongan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional dan akuntabel.



