Yusril Ungkap Prabowo Sudah Tahu Disadap, Ini Penjelasannya

BeritaTrend.id | – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto ternyata telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya dan sejumlah pejabat negara.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, laporan Kapolri menjadi dasar bagi Presiden untuk mengetahui adanya dugaan penyadapan tersebut.

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri bukan persoalan biasa.

Tindakan tersebut menyangkut keamanan negara dan berpotensi mengancam kepentingan nasional.

Ia menilai, persoalan ini semakin serius karena hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pihak yang berkepentingan maupun apa tujuan di balik penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara tersebut.

Yusril mengingatkan bahwa penyadapan terhadap seorang presiden maupun anggota kabinet tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa.

Apalagi, informasi komunikasi pejabat negara dapat berkaitan dengan berbagai keputusan strategis pemerintahan.

“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata dia.

Tiga Personel Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

Pernyataan Yusril tersebut muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengungkapkan, ketiganya diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan data elektronik yang dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Menurut Asep, penyadapan dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya.

Para tersangka diduga memerintahkan tindakan tersebut tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Dengan demikian, tindakan itu tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain Presiden dan sejumlah menteri, sasaran penyadapan diduga mencakup tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, pengusaha, serta sejumlah tokoh politik.

Polisi juga menduga para tersangka menghapus log atau catatan aktivitas penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam jejak tindakan mereka.

Polisi Dalami Peran dan Motif Penyadapan

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Mereka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mendalami perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar satu atau dua individu, tetapi juga menyentuh lingkaran pemerintahan hingga berbagai elemen masyarakat.

Pernyataan Yusril sekaligus menegaskan bahwa pemerintah memandang dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara sebagai persoalan serius yang menyangkut kedaulatan serta keamanan negara.

Kini, publik menunggu pengungkapan lebih jauh mengenai motif, jaringan, dan kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sebab, di balik dugaan penyadapan ini, terdapat pertanyaan mendasar yang belum terjawab: untuk kepentingan siapa komunikasi Presiden dan sejumlah pejabat negara diintersep?