Ahmad Sahroni Buka Peluang Revisi UU Tipikor, Definisi Korupsi Bakal Dikaji Ulang

BeritaTrend.id | – JAKARTA — Wacana pembaruan definisi tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mulai mendapat perhatian parlemen.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan terbuka terhadap rencana revisi aturan tersebut selama bertujuan memperkuat penegakan hukum dan menjamin kepastian hukum.

Sahroni menegaskan, perubahan undang-undang tidak boleh dilakukan tanpa pertimbangan yang matang.

Menurut dia, setiap usulan revisi harus berlandaskan itikad baik, mengedepankan transparansi, serta menjamin keadilan dan perlindungan hak semua pihak.

“Setiap perubahan harus dilandasi itikad baik, dengan tujuan yang objektif, transparan, adil, berimbang, demi kepastian hukum,” ujar Sahroni saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Ia menilai, peninjauan ulang norma korupsi membutuhkan kajian menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Pemerintah, akademisi, praktisi, hingga pakar hukum perlu dilibatkan agar rumusan baru tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

Komisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset

Meski membuka peluang pembahasan revisi UU Tipikor, Sahroni mengatakan Komisi III DPR saat ini masih memusatkan perhatian pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Regulasi tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat pemberantasan kejahatan, termasuk korupsi, melalui mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Sahroni menyebut penyempurnaan UU Tipikor, termasuk mengenai batasan dan pengertian korupsi, dapat dipertimbangkan setelah pembahasan RUU Perampasan Aset.

RUU tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Dengan demikian, pembahasan ulang definisi korupsi belum menjadi prioritas utama Komisi III.

Pemerintah dan DPR masih perlu menyepakati arah perubahan serta memastikan bahwa penyempurnaan aturan tidak melemahkan upaya penindakan terhadap pelaku korupsi.

 

Pemerintah Ingin Definisi Korupsi Lebih Pasti

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah berencana menyempurnakan norma definisi korupsi dalam UU Tipikor.

Menurut Yusril, langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas penerapan hukum, menjamin keadilan, dan menciptakan kepastian hukum.

Pemerintah juga menilai kejelasan aturan penting bagi iklim investasi dan citra Indonesia di mata dunia.

Yusril menegaskan, redefinisi korupsi bukan dimaksudkan untuk mengurangi keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, penyempurnaan regulasi diharapkan menghasilkan ketentuan yang lebih jelas dan dapat diterapkan secara adil.

Gagasan ini menjadi penting karena rumusan tindak pidana dalam undang-undang akan memengaruhi cara aparat penegak hukum menyelidiki, menyidik, menuntut, dan mengadili perkara korupsi.

Karena itu, setiap perubahan perlu mempertimbangkan efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus mencegah penafsiran hukum yang berbeda-beda.

 

Usulan Penyesuaian dengan Konvensi Antikorupsi PBB

Wacana redefinisi korupsi berkembang setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan penyesuaian definisi korupsi di Indonesia dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi.

Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa malam, 20 Oktober, Luhut menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian tersebut.

UNCAC merupakan kerangka internasional yang menjadi acuan bagi negara-negara dalam mengembangkan kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Penyesuaian dengan konvensi tersebut perlu dikaji secara cermat agar selaras dengan sistem hukum nasional dan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.

Namun, rencana perubahan definisi korupsi masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa penyempurnaan norma tidak menciptakan celah hukum, mengurangi akuntabilitas pejabat publik, ataupun menghambat proses penindakan terhadap perkara korupsi.

Pada akhirnya, tantangan utama redefinisi korupsi bukan sekadar merumuskan ulang istilah dalam undang-undang.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa aturan baru memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas dan komitmen pemberantasan korupsi.