BeritaTrend.id|- JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akan melelang batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
Nilai limit lelang ditetapkan Rp263,08 miliar dengan uang jaminan mencapai Rp130 miliar.
Berdasarkan pengumuman lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026, lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya secara elektronik dengan metode open bidding melalui situs resmi lelang.go.id.
Objek lelang merupakan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka ST.
Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.
Batu bara yang dilelang terdiri atas sekitar 171.107 metrik ton (MT) di stockpile Jetty PT AC dan batu bara di 15 kapal tongkang, masing-masing diperkirakan berisi 4.400 MT.
Seluruhnya berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, dan ditawarkan dalam satu lot.
Penawaran lelang dijadwalkan berakhir pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
Sebelum lelang, panitia akan menggelar sesi penjelasan atau aanwijzing pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB di PT Artha Contractors, Desa Damparan.
Peserta lelang dibatasi bagi badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Peserta dapat berasal dari pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara, maupun pelaku usaha pengguna akhir di dalam negeri yang memenuhi persyaratan.
Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id serta menyetorkan uang jaminan Rp130 miliar secara penuh melalui nomor virtual account yang diterbitkan sistem.
Dana tersebut harus efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat satu hari sebelum lelang.
Pemenang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 3 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Batas pelunasan menjadi 14 hari kerja bagi pemenang dari instansi atau lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemenang harus membayar biaya penilaian batu bara sebesar Rp630,04 juta.
Kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran akan membuat pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya disetorkan ke kas negara.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, hasil lelang tersebut telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi.
Dengan demikian, pemenang tidak perlu membayar kembali iuran produksi atau royalti atas objek lelang tersebut.
Catatan: Calon peserta perlu memeriksa pengumuman resmi dan seluruh persyaratan lelang melalui portal lelang.go.id sebelum mengikuti proses penawaran.



