BeritaTrend.id|- KALIMANTAN UTARA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara mengusut dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi senilai Rp759,42 miliar kepada PT Sebaung Sawit Plantations (SSP).
Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing dari pihak perusahaan perkebunan dan perbankan.
Pengusutan perkara ini berawal dari pemberian tiga fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, yang sejak 1 November 2021 berganti nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk.
Kredit tersebut diberikan dalam kurun waktu sejak 2017 dan berkaitan dengan KSU Bumi Putra, PT SSP, serta PMKS.
Berdasarkan estimasi penyidik, total fasilitas kredit yang dikucurkan mencapai Rp759.426.104.000.
Nilai tersebut terdiri atas fasilitas kredit untuk KSU dengan PT SSP sebagai mitra avalis sebesar Rp169,57 miliar, kredit kepada PT SSP sebesar Rp407,35 miliar, serta kredit untuk PMKS senilai Rp182,5 miliar.
Namun, besarnya pembiayaan itu kini menjadi sorotan penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltara.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara.
Dugaan Rekayasa Kredit dan Aliran Dana ke Perusahaan Afiliasi
Dalam konstruksi perkara sementara, penyidik menduga TKSD, 65 tahun, selaku Direktur Utama PT SSP, merekayasa pengajuan tiga fasilitas kredit.
Sementara itu, BF, 58 tahun, yang menjabat Group Head PT BRI Agroniaga, diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.
Penyidik menduga proses analisis kredit tidak dijalankan sebagaimana mestinya, termasuk yang berkaitan dengan dokumen Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK).
Persoalan tidak berhenti pada proses persetujuan. Dana kredit yang diberikan diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan disalurkan kembali melalui sejumlah perusahaan afiliasi dan bilyet giro.
Kondisi tersebut disebut berujung pada kredit macet dan dugaan kerugian keuangan negara pada PT BRI Agroniaga.
Dua Tersangka Ditahan, Penyidikan Berlanjut
Atas perkara tersebut, penyidik Kejati Kaltara menetapkan TKSD dan BF sebagai tersangka.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polresta Bulungan.
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Kalimantan Utara tertanggal 7 April 2026 dan 5 Juni 2026.
Penyidik juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dinilai bertanggung jawab.
Hingga kini, penghitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit.
Perkembangan perkara ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan alat bukti dan pendalaman penyidik terhadap proses pencairan, penggunaan, serta penyaluran dana kredit tersebut.
Dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.



