BeritaTrend.id|– JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menerima putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara telah memasuki tahap berkekuatan hukum tetap setelah tidak ada upaya banding yang diajukan baik oleh jaksa maupun para terdakwa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya menerima seluruh amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Menurut dia, pertimbangan hukum yang digunakan hakim sejalan dengan analisis yang sebelumnya disampaikan tim jaksa penuntut umum selama persidangan.
“KPK menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Juni 2026.
Pertimbangan Hakim Dinilai Sesuai Fakta Persidangan
KPK menilai putusan tersebut mencerminkan proses peradilan yang berlangsung secara independen dan objektif.
Lembaga antirasuah itu juga memberikan apresiasi terhadap majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Budi, putusan itu menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, tidak adanya upaya hukum lanjutan dari seluruh terdakwa maupun jaksa memperlihatkan adanya penerimaan terhadap hasil persidangan yang telah berlangsung.
Denda Rp200 Juta dan Ancaman Kurungan Pengganti
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Immanuel Ebenezer Gerungan.
Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Denda tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pengadilan memberikan kesempatan perpanjangan selama satu bulan apabila diperlukan.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan berlaku ketentuan pidana pengganti sesuai aturan yang berlaku.
Saat sidang pembacaan putusan berlangsung, Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel juga menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Menjadi Penutup Proses Hukum
Dengan tidak adanya banding dari seluruh pihak, putusan pengadilan terhadap kasus dugaan pemerasan dan suap dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan resmi menjadi penutup proses hukum di tingkat pertama.
KPK menilai kepastian hukum yang lahir dari putusan tersebut merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi serta menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pelayanan publik dan perizinan di lingkungan pemerintahan.




