KPK Pindahkan Sudewo ke Rutan Semarang Menjelang Sidang Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

BeritaTrend.id|JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, ke Rumah Tahanan Kelas I Semarang.

Langkah tersebut dilakukan menjelang proses persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Pemindahan dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026, setelah KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terkait kebutuhan pemeriksaan para terdakwa pada tahap persidangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpindahan lokasi penahanan merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan kelancaran proses persidangan yang akan berlangsung di Semarang.

“Pemindahan penahanan para terdakwa dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam tahap persidangan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam KUHAP,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Tiga Kepala Desa Ikut Dipindahkan

Selain Sudewo, KPK juga memindahkan tiga terdakwa lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Mereka adalah Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

Ketiganya sebelumnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Setelah dipindahkan, mereka akan menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang hingga proses persidangan selesai.

Sementara itu, Sudewo ditempatkan secara terpisah di Rutan Kelas I Semarang sesuai dengan pengaturan penahanan yang telah ditetapkan aparat penegak hukum.

Menurut KPK, pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat untuk menjamin keamanan para terdakwa selama perjalanan dari Jakarta menuju Semarang.

KPK Apresiasi Pengamanan Polres Kendal

Dalam proses pemindahan tersebut, KPK turut melibatkan aparat kepolisian untuk mendukung pengamanan dan kelancaran perjalanan.

Budi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kendal yang membantu proses pengawalan selama pemindahan berlangsung.

“KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan pengamanan yang diberikan sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ujarnya.

Dua Perkara Korupsi Menjerat Sudewo

Sebelumnya, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Sudewo kepada jaksa penuntut umum pada 19 Mei 2026.

Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan masuknya perkara ke tahap penuntutan.

Dalam kasus ini, Sudewo didakwa dalam dua perkara berbeda yang sama-sama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara pertama menyangkut dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Penyidik menduga praktik tersebut terjadi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan sejumlah pihak di tingkat pemerintahan desa.

Adapun perkara kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan fee atau komisi dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Proyek tersebut merupakan bagian dari pekerjaan infrastruktur transportasi yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan.

KPK menduga terdapat aliran dana yang diterima para pihak terkait sebagai imbalan atas pengaturan proyek dan pekerjaan tertentu.

Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus pembuktian dalam persidangan yang akan digelar di Semarang.

Menanti Pembuktian di Persidangan

Dengan pelimpahan perkara dan pemindahan lokasi penahanan, tahapan hukum yang dihadapi Sudewo dan tiga kepala desa kini memasuki fase persidangan.

Jaksa penuntut umum akan menyampaikan surat dakwaan di hadapan majelis hakim sebelum memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa, tetapi juga dugaan praktik gratifikasi terkait proyek strategis sektor perkeretaapian.

KPK menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga seluruh perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.