Hukum  

PWDPI Desak Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Tramadol di Parung

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI).

Sekretaris Jenderal DPP PWDPI, Hendra Kusuma Jaya, S.Ip., meminta aparat penegak hukum segera menelusuri informasi yang berkembang terkait dugaan penjualan obat keras, termasuk Tramadol, di kawasan Jalan H. Mawi, Gang Permai, Kampung Jati, Desa Parung, Kabupaten Bogor.

Informasi yang beredar menyebutkan aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah lokasi yang dikaitkan dengan seseorang berinisial P.

Dugaan itu disebut telah memicu keresahan di tengah masyarakat sekitar.

Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi berwenang mengenai dugaan peredaran obat keras di lokasi tersebut.

Hendra menilai aparat perlu segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara profesional agar informasi yang telah menjadi perhatian masyarakat tidak berkembang tanpa kepastian.

“Saya meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak sebaik-baiknya, profesional, dan membongkar tuntas dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Parung, Kabupaten Bogor,” kata Hendra dalam keterangannya, Minggu, 2 Agustus 2026.

Menurut dia, peredaran obat keras tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, terutama apabila obat tersebut disalahgunakan oleh kalangan remaja dan generasi muda.

“Obat semacam ini sangat berbahaya jika beredar tanpa pengawasan dan dapat merusak generasi bangsa. Jangan biarkan masyarakat menunggu lama tanpa kejelasan,” ujarnya.

Hendra mengatakan langkah cepat aparat diperlukan bukan hanya untuk mengungkap kebenaran informasi, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PWDPI mendukung penuh upaya pengawasan dan penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang yang semakin marak,” kata Hendra.

Dugaan peredaran obat keras tersebut menjadi perhatian karena terdapat informasi mengenai penjualan obat tertentu yang disebut berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah Jabodetabek.

Meski demikian, seluruh informasi terkait dugaan aktivitas di Parung tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Belum diketahui apakah aparat telah menerima laporan resmi atau melakukan pemeriksaan di lokasi yang disebut.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian, pemerintah setempat, dan pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut.

Berita akan diperbarui setelah terdapat keterangan resmi atau perkembangan hasil penyelidikan dari aparat berwenang.

(Tim PWDPI)*