Hukum  

Korban Investasi Bodong Lampung Capai Rp5 Miliar, Polda Diminta Bertindak

BeritaTrend.id|BANDAR LAMPUNG — Gelombang korban dugaan penipuan berkedok investasi modal mencuat di Lampung.

Seorang warga bernama Sumiyati resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Rabu, 8 Juli 2026, setelah dana yang ia setorkan tak kunjung dikembalikan.

Laporan itu tercatat dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) STTLP/B/504/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, dengan sangkaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iming-Iming Untung Besar, Uang Raib
Menurut pengakuan Sumiyati, ia sempat tergiur tawaran investasi modal dengan janji imbal hasil yang menggiurkan.

Ia pun menyerahkan dana sebesar Rp64.100.000 kepada terlapor. Namun begitu tenggat waktu yang dijanjikan tiba, baik uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan tak pernah cair.

Sumiyati menduga pelaku sengaja merangkai dalih demi dalih untuk mengulur-ulur pengembalian dana.

Bukan Korban Tunggal, Kerugian Tembus Rp5 Miliar

Penelusuran menunjukkan kasus ini ternyata menjerat lebih banyak korban.

Selain Sumiyati, sejumlah warga lain mengaku mengalami kejadian serupa dengan nilai kerugian bervariasi: Reni sebesar Rp400 juta, Melinda Rp150 juta,

Sukarman mencapai Rp1,4 miliar (termasuk sebuah unit mobil Grand Max), serta Ovan sebesar Rp60 juta.
Jumlah tersebut diperkirakan belum mencerminkan angka sebenarnya.

Pihak korban meyakini masih ada warga lain yang belum melapor atau terdata, sehingga total kerugian ditaksir menembus lebih dari Rp5 miliar.

Korban Bersatu, Desak Polda Tetapkan Tersangka

Para korban menduga modus yang dipakai pelaku klasik: menjanjikan keuntungan besar sebagai umpan, lalu terus berkelit dengan berbagai alasan begitu waktu pengembalian tiba.

Kini mereka menggalang kekuatan bersama dan mendesak Polda Lampung mempercepat proses hukum, menetapkan tersangka, melacak aliran dana, hingga memulihkan kerugian yang mereka alami.

“Saya sudah menunggu lama dan sabar, namun pelaku terus beralasan dan tidak mengembalikan uang saya. Kerugian kami sangat besar dan diduga pelaku sengaja mengelabui banyak orang. Kami memohon kepada Polda Lampung agar segera menindak tegas pelaku dan menuntaskan kasus ini demi keadilan. Uang kami harus dikembalikan,” ujar Sumiyati mewakili para korban, Senin, 3 Agustus 2026.

Kasus Masih Ditangani, Warga Diimbau Waspada

Hingga berita ini disusun, laporan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Publik diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat, karena pola semacam itu kerap menjadi modus penipuan berkedok investasi.

Aparat penegak hukum diharapkan mempercepat pengusutan perkara ini agar tidak menambah jumlah korban baru.

(Tim PWDPI)