BeritaTrend.id|– Jakarta – Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Kali ini, penyidik menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Jumat, 12 Juni 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat AM dalam perkara tersebut.
Menurut penyidik, kasus bermula pada awal 2025 ketika AM yang mengendalikan PT YAT melakukan pertemuan dengan LP, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Dalam pertemuan tersebut, AM memperkenalkan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Dari komunikasi tersebut, AM kemudian memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit.
Penyidik menduga program pengadaan itu sejak awal tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Meski perusahaan yang dikendalikan AM disebut belum memenuhi persyaratan sebagai vendor, termasuk belum memiliki dealer maupun bengkel aktif, tersangka diduga tetap melakukan komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengamankan proyek tersebut.
Untuk memuluskan langkahnya, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain melalui akuisisi PT ASE.
Langkah itu disebut dilakukan guna memenuhi syarat administrasi sekaligus mempermudah kemenangan dalam proses pengadaan.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik.
Nilai harga disebut sengaja dinaikkan hingga mendekati pagu anggaran yang telah disediakan.
Selain itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan sebelumnya.
Tak hanya itu, AM juga diduga menerima pembayaran penuh atas proyek tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi.
Dokumen tersebut seolah menunjukkan proses perakitan kendaraan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian harga maupun spesifikasi dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menambah daftar dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.
Penyidik memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.




