BeritaTrend.id|– TEBING TINGGI – Keberadaan Hotel Keluarga Sakinah yang beroperasi dengan konsep syariah di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 28, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik.
Hotel tersebut ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan pelanggaran terhadap prinsip operasional hotel syariah yang dikaitkan dengan penanganan sebuah peristiwa hukum di lingkungan penginapan tersebut.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya seorang pria dan seorang perempuan yang diduga menginap dalam satu kamar tanpa diketahui secara pasti status hubungan hukum keduanya sebagai pasangan suami istri.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan standar verifikasi tamu yang dijalankan oleh hotel yang mengusung label syariah.
Sebagai hotel berbasis syariah, pengelola pada umumnya diwajibkan menerapkan sejumlah ketentuan yang berbeda dengan hotel konvensional.
Salah satunya adalah melakukan pemeriksaan identitas tamu yang akan menempati kamar bersama guna memastikan hubungan yang sah sesuai aturan dan kebijakan internal yang berlaku.
Sorotan publik semakin menguat ketika aparat dari Polres Tebing Tinggi mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran awal terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut melibatkan salah satu tamu hotel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas kepolisian yang tiba di lokasi berupaya mengumpulkan data dan keterangan guna mendukung proses penyelidikan.
Namun, langkah tersebut disebut tidak berjalan sepenuhnya lancar.
Petugas Samapta Polres Tebing Tinggi dikabarkan hanya dapat melihat data yang tercantum dalam buku registrasi tamu hotel.
Dari catatan tersebut, tercantum nama tamu berinisial S.T yang melakukan check-in pada Jumat sekitar pukul 11.20 WIB.
Sementara itu, pihak pengelola hotel disebut meminta kelengkapan administrasi serta dasar kewenangan pemeriksaan sebelum memberikan akses lebih lanjut kepada petugas.
Situasi tersebut membuat proses penelusuran di lokasi tidak berlangsung maksimal sebagaimana yang diharapkan penyidik.
Setelah melakukan langkah awal di lokasi, aparat kepolisian akhirnya kembali ke Mapolres Tebing Tinggi untuk melanjutkan pemeriksaan saksi serta menyusun rangkaian penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dua Persoalan yang Menjadi Sorotan
Peristiwa ini memunculkan dua isu utama yang menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, terkait efektivitas penerapan konsep hotel syariah.
Label syariah tidak hanya dipandang sebagai identitas bisnis, melainkan juga komitmen terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip syariat Islam dalam operasional sehari-hari.
Kedua, mengenai sinergi antara pelaku usaha jasa penginapan dan aparat penegak hukum.
Sejumlah kalangan menilai kerja sama yang baik diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional tanpa mengabaikan hak-hak pengelola usaha maupun privasi tamu.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, pengelola hotel syariah diwajibkan mencegah terjadinya khalwat serta aktivitas yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Fatwa tersebut juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dan verifikasi identitas tamu sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap standar operasional berbasis syariah.
Apabila dugaan yang berkembang saat ini nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang, maka kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan standar operasional yang diterapkan pengelola hotel.
Hingga laporan ini disusun, pihak manajemen Hotel Keluarga Sakinah belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak hotel untuk memberikan penjelasan atas berbagai dugaan yang berkembang.
Publik kini menantikan hasil penyelidikan aparat kepolisian sekaligus penjelasan resmi dari pihak pengelola guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
(TJ)*




