BeritaTrend.id- TANGERANG SELATAN – Seremoni pelepasan siswa kelas IX angkatan ke-4 SMP Negeri 23 Tangerang Selatan yang digelar pada 2 Juni 2026 lalu, justru memunculkan sorotan tajam dari kalangan orang tua siswa.
Di balik tema acara yang terdengar menggembirakan—“Bersama Menuju Masa Depan Gemilang”—terselip dugaan praktik pungutan yang dinilai menyimpang dari aturan pendidikan nasional.
Berdasarkan penghitungan yang diperoleh, setiap siswa dibebani biaya sebesar Rp800.000.
Dengan jumlah peserta sekitar 252 anak, total dana yang terkumpul diperkirakan menembus angka Rp201,6 juta.
Angka yang tergolong besar ini memicu pertanyaan besar: apakah pembebanan jumlah pasti kepada seluruh siswa diperbolehkan untuk sekolah negeri?

Acara yang berlangsung di kawasan Jalan Sukamulya Raya, Kelurahan Sarua Indah, Kecamatan Ciputat itu, turut dihadiri pejabat setempat maupun perwakilan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Kehadiran unsur dinas inilah yang membuat sejumlah wali murid beranggapan bahwa mekanisme pembiayaan tersebut sudah sah dan dilegitimasi secara aturan.
“Saya beranggapan dengan dihadiri pihak Dinas Pendidikan, biaya yang kami keluarkan berarti sudah sesuai aturan,” ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan identitasnya, setelah menyetorkan uang sebesar Rp800.000.
Namun, persoalan tidak berhenti pada besaran nominal. Hal lain yang menjadi sorotan adalah aspek transparansi.
Sejumlah wali murid mengaku tidak menerima bukti pembayaran atau kwitansi resmi setelah melunasi kewajiban tersebut.
Dana itu dikumpulkan melalui jalur komite sekolah, yang menurut penjelasan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SMPN 23 Tangsel, Heny Khristiani, murni bersumber dari kontribusi siswa karena tidak ada donasi dari luar.
“Dana dari orang tua siswa sebesar Rp800.000 itu digunakan untuk Buku Tahunan Sekolah, keperluan acara, dan konsumsi,” jelas Heny saat dikonfirmasi.
Pertanyaan mendasar kemudian muncul saat dikaitkan dengan payung hukum pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah memang diperbolehkan menggalang dana atau sumbangan pendidikan.
Namun, ada batasan tegas: sumbangan itu harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menetapkan nominal tertentu yang wajib dibayarkan.
Aturan itu membedakan tegas antara sumbangan dan pungutan.
Jika sumbangan bebas jumlahnya dan sukarela, maka pembebanan angka tetap kepada seluruh siswa masuk dalam kategori pungutan yang berisiko melanggar ketentuan.
Praktik ini juga bersinggungan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang pencegahan pungutan liar di layanan publik, termasuk dunia pendidikan.

Jika nanti terbukti ada pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan wewenang, sanksi yang bisa dijatuhkan beragam: mulai dari teguran tertulis, pembinaan, pemeriksaan inspektorat, hingga pencopotan jabatan dan proses hukum sesuai perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan yang hadir dalam acara tersebut belum memberikan penjelasan terkait mekanisme pemungutan dana ini.
Kasus di SMPN 23 Tangsel ini menjadi satu dari sekian banyak praktik serupa yang marak terjadi di sejumlah sekolah negeri di wilayah tersebut.
Masyarakat kini menanti kejelasan aturan yang lebih tegas, transparansi penggunaan uang, serta evaluasi menyeluruh agar momen perpisahan siswa tidak berubah menjadi beban yang menimbulkan keraguan dan perselisihan.
(FAISOL.S.Ag)*




