BeritaTrend.id|– Jakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dua pegawai Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin yang berlangsung pada periode 2023 hingga 2025.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SKN dan MT.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status keduanya dalam proses hukum.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SKN dan MT langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Diduga Rekayasa Proyek Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, SKN dan MT diduga memiliki peran penting dalam merekayasa sejumlah proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya sepanjang tahun anggaran 2023 dan 2024.
Modus tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain yang saat ini juga tengah didalami keterlibatannya oleh penyidik.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
Nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring perkembangan proses audit maupun penyidikan.
Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP Baru
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan dilakukan secara bersama-sama.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejaksaan Tinggi DK Jakarta menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut.
Tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, meminta keterangan ahli keuangan negara, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Penyidik juga membuka peluang adanya pihak-pihak dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, badan usaha milik negara (BUMN), hingga perusahaan swasta yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Selain memperkuat pembuktian, penyidik juga tengah melakukan pelacakan aset dan penyitaan terhadap harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.




