ATR/BPN meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi. Kantah Kota Tangerang menjadi salah satu dari 10 pilot project Organisasi Berbasis Wilayah nasional.
Nasional
Harison Mocodompis: BPN Banten Harus Merdeka dari Praktik Tak Benar
HUT ke-81 RI menjadi momentum Harison Mocodompis memperkuat visi BPN Banten: pelayanan cepat, kepastian hukum, integritas.
Gempa NTT, Pemerintah Percepat Pemulihan Jalan dan Jembatan
Pemerintah mempercepat penanganan pascagempa NTT dengan membersihkan jalan nasional, memperbaiki jembatan, dan menyiapkan dukungan anggaran.
NTT Tetapkan Tanggap Darurat Gempa M7,7
NTT segera tetapkan status tanggap darurat 14 hari usai gempa M7,7. Sebanyak 47 orang meninggal dan ratusan rumah serta fasilitas umum rusak.
ST Burhanuddin Lantik Kajati Baru, Soroti Kepercayaan Publik
ST Burhanuddin melantik 33 pejabat Kejaksaan Agung, termasuk sejumlah Kajati baru. Ia meminta jajaran segera bekerja memulihkan marwah dan kepercayaan publik.
Kado HUT RI, Layanan Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus
Kementerian ATR/BPN menetapkan target balik nama tanah maksimal 10 hari. Verifikasi BPHTB dipangkas menjadi tiga hari.
Keselamatan Pelayaran Dipertanyakan, Tragedi Kapal Berulang Dinilai Cermin Krisis Pengawasan
Kecelakaan kapal yang terus berulang memicu kritik terhadap sistem keselamatan pelayaran Indonesia. Para ahli menilai lemahnya pengawasan.
Pengukuran Tanah Terjadwal ATR/BPN Pangkas Antrean Sertifikat
Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN mempercepat proses sertifikasi tanah. Warga kini dapat memilih jadwal pengukuran dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari.
Putusan Praperadilan Roy Suryo Jadi Sorotan Publik
Roy Suryo optimistis permohonan praperadilan ganti rugi terkait perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI akan dikabulkan.
Nusron Targetkan Pengukuran Tanah Selesai 12 Hari
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menargetkan layanan pengukuran tanah selesai maksimal 12 hari dan verifikasi BPHTB dipercepat menjadi tiga hari.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.