Hukum  

Empat Orang Diperiksa, Jejak Tata Kelola Nikel Disisir Kejagung

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 kembali bergerak.

Pada Rabu, 9 September 2026, tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi yang memiliki keterkaitan dengan lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).

Keempat saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel.

Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah DS, karyawan BUMN; H, karyawan BUMN di Kendari; A, karyawan BUMN di Palu; serta DA, salah satu direktur di BUMN.

Pemeriksaan terhadap mereka menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.

Keterangan dari orang-orang yang berada di lingkungan BUMN tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian penyidik untuk mengurai bagaimana tata kelola komoditas nikel berlangsung dalam periode yang tengah ditelusuri.

Empat Saksi, Satu Benang Merah

Pemanggilan empat saksi dari lingkungan BUMN menunjukkan penyidik masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut.

Namun, dari informasi yang disampaikan, belum terdapat penjelasan mengenai materi pemeriksaan masing-masing saksi ataupun apakah keempatnya mengetahui langsung dugaan penyimpangan yang sedang disidik.

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Posisi para saksi juga berbeda. DS, H, dan A disebut sebagai karyawan BUMN, sementara DA merupakan salah satu direktur di BUMN.

Perbedaan posisi tersebut membuat keterangan mereka berpotensi memberikan perspektif yang berbeda mengenai tata kelola komoditas nikel, meski sejauh ini belum ada informasi resmi mengenai substansi kesaksian masing-masing.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel pada rentang 2017 hingga 2020.

Rentang waktu tersebut menjadi periode yang tengah menjadi perhatian penyidik dalam membangun konstruksi perkara.

Penyidikan Masih Berjalan

Pemeriksaan saksi pada 9 September menjadi bagian dari proses penyidikan yang belum selesai.

Karena itu, keterangan para saksi belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Langkah penyidik memeriksa saksi dari berbagai posisi di lingkungan BUMN memperlihatkan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

Sejauh informasi yang tersedia, belum diungkap secara terbuka siapa pihak yang menjadi sasaran utama dari pemeriksaan maupun bagaimana peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.

Dengan demikian, pemeriksaan empat saksi ini belum menjadi akhir dari perkara.

Justru, keterangan mereka menjadi bagian dari rangkaian yang harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lain sebelum penyidik menentukan perkembangan hukum selanjutnya.