banner 728x90
Daerah  

Balik Nama Sertipikat Kini Bisa Selesai 10 Hari, Warga Tangsel Rasakan Manfaat PERINTIS

BeritaTrend.id|- TANGERANG SELATAN — Proses balik nama sertipikat tanah hasil jual beli kini semakin cepat melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung Puspasari Dewi.

Sertipikat hasil proses jual beli yang diurusnya telah selesai pada hari kerja ke-9 di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.

“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini peralihan hak hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” kata Puspasari saat menerima sertipikat, Jumat, 28 Agustus 2026.

Program PERINTIS memang dirancang untuk memangkas waktu proses peralihan hak.

Tahapannya mencakup pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga penyelesaian proses administrasi di Kantah.

PERINTIS 10 Hari diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026.

Pada tahap awal, layanan ini diterapkan di 17 Kantah sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk meningkatkan kepastian dan kepuasan masyarakat.

Bagi Puspasari, kepastian waktu menjadi salah satu keunggulan utama layanan tersebut.

Ia menilai proses yang lebih cepat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian dalam pengurusan balik nama sertipikat.

“Dengan adanya program peralihan hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai,” ujarnya.

Ia berharap program tersebut tidak berhenti pada Kantah yang menjadi lokasi tahap awal, tetapi terus diperluas ke daerah lain.

“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” kata Puspasari.