Kantor Pertanahan Kota Serang menyosialisasikan PERINTIS 10 Hari untuk mempercepat peralihan hak atas tanah melalui layanan elektronik.
Balik Nama Sertipikat Kini Bisa Selesai 10 Hari, Warga Tangsel Rasakan Manfaat PERINTIS
Program PERINTIS 10 Hari mempercepat proses balik nama sertipikat. Warga Tangerang Selatan menerima sertipikat hasil jual beli pada hari kerja ke-9.