banner 728x90

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, Komisi III Kejar Waktu 8 Minggu

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase yang semakin menentukan.

Komisi III DPR RI menyatakan bakal mempercepat seluruh tahapan pembahasan agar beleid yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik itu dapat disahkan paling lambat Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu efektif yang tersedia bagi DPR untuk membahas RUU tersebut relatif singkat.

Setelah memperhitungkan masa reses anggota dewan, Komisi III memperkirakan hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang untuk menuntaskan seluruh proses legislasi.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa, 25 Agustus 2026.

Komisi III DPR Kejar Target Desember

Habiburokhman mengatakan delapan minggu tersebut akan dimanfaatkan secara maksimal.

Komisi III tidak hanya harus menyelesaikan pembahasan substansi RUU, tetapi juga menjalankan sejumlah tahapan formal sebelum aturan tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna.

Agenda yang disiapkan mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan pada tingkat pertama.

Setelah tahapan tingkat pertama rampung, RUU Perampasan Aset ditargetkan memasuki pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

“Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.

Target tersebut membuat pembahasan RUU Perampasan Aset berpotensi berlangsung dengan tempo tinggi.

Di satu sisi, DPR ingin mengejar tenggat pengesahan.

Di sisi lain, materi RUU menyangkut kewenangan negara untuk merampas aset sehingga membutuhkan rumusan yang presisi agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

DPR Klaim Aspirasi Publik Sudah Banyak Diserap

Komisi III menyatakan proses menyerap pandangan masyarakat sebenarnya telah dilakukan dalam jumlah besar.

Menurut Habiburokhman, komisinya telah menggelar 35 kali RDPU sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Perampasan Aset.

Selain melalui forum resmi di parlemen, masukan juga diterima secara tertulis dari puluhan kelompok masyarakat.

Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk memperoleh pandangan dan masukan mengenai substansi beleid tersebut.

Dengan sisa waktu pembahasan yang semakin terbatas, Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan sebaiknya menyerahkannya dalam bentuk konsep tertulis.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujarnya.

Menurut dia, proses penyerapan aspirasi sudah mendekati tahap maksimal.

Komisi III mengklaim telah memperoleh gambaran mengenai beragam pandangan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Dukungan Ada, tetapi DPR Diingatkan Jangan Salah Merumuskan

Habiburokhman menyebut mayoritas masyarakat yang memberikan pandangan cenderung mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.

Namun dukungan tersebut, menurut dia, disertai pesan agar aturan dirancang secara hati-hati.

Persoalannya bukan sekadar bagaimana negara dapat mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

RUU ini juga akan menentukan batas kewenangan aparat, mekanisme pembuktian, perlindungan terhadap pihak yang berhak atas aset, serta jalur hukum bagi pemilik aset yang keberatan.

Karena itu, percepatan pembahasan tidak boleh berubah menjadi perlombaan mengejar tenggat tanpa memastikan kualitas norma hukum.

RUU Perampasan Aset justru akan berhadapan dengan pertanyaan paling sensitif dalam penegakan hukum: sejauh mana negara boleh merampas harta seseorang dan bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan?

Habiburokhman mengatakan kehati-hatian tersebut penting agar regulasi baru tidak menciptakan persoalan baru dalam pemberantasan korupsi.

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Delapan Minggu yang Menentukan Nasib RUU Perampasan Aset

Dengan target pengesahan pada Desember 2026, delapan minggu masa sidang yang disebut Komisi III menjadi periode krusial.

Setiap tahapan harus berjalan beriringan, mulai dari penyempurnaan substansi hingga pembahasan bersama pemerintah.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian publik karena dianggap berkaitan erat dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi.

Namun, semakin besar kewenangan negara terhadap aset seseorang, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan.

Kini Komisi III DPR memilih berpacu dengan waktu.

Targetnya jelas: RUU Perampasan Aset harus selesai dan disahkan paling lambat Desember 2026.

Tantangan berikutnya bukan hanya apakah DPR mampu menyelesaikannya dalam delapan minggu, melainkan apakah aturan yang lahir benar-benar mampu memperkuat pemberantasan kejahatan tanpa berubah menjadi alat kekuasaan yang rawan disalahgunakan.