banner 728x90

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka dan Penahanan

BeritaTrend.id|- JAKARTA – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terhadap Jaksa Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tim kuasa hukum Febrie mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan menguji prosedur yang menjadi dasar penetapan tersangka, termasuk Surat Perintah Penyidikan.

Menurut Maqdir, terdapat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan syarat formil dan materiil dalam proses tersebut.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dasar penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk persoalan tindak pidana asal atau predicate crime.

Soroti Penetapan Tersangka dan Penahanan

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah waktu penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah.

Keduanya diterbitkan pada 24 Juli 2026, ketika Febrie disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Mereka juga mengaitkannya dengan asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum acara pidana.

Selain penetapan tersangka, aspek penahanan turut menjadi objek pengujian.

Kuasa hukum menyatakan surat perintah penahanan harus memuat alasan yang konkret sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Hermawanto, anggota tim advokat, menegaskan alasan penahanan tidak cukup hanya menyebut bahwa penahanan diperlukan.

Menurut dia, dasar penahanan harus menunjukkan keadaan konkret yang berkaitan dengan orang yang ditahan.

Tim kuasa hukum menegaskan pengajuan praperadilan bukan bentuk upaya menghindari proses hukum.

Forum tersebut dinilai sebagai mekanisme yang disediakan hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa.

“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Firman Wijaya, anggota Tim Advokat Febrie.

Praperadilan Pertama Juga Berlanjut

Selain perkara nomor 135, sidang praperadilan pertama dengan nomor 134 juga dijadwalkan berlanjut.

Agenda persidangan meliputi penyampaian jawaban dari Termohon serta penyerahan bukti dokumen dari Pemohon.

Sebelumnya, Tim Advokat Febrie mengungkapkan adanya 30 indikasi pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law dalam penanganan perkara tersebut sebelum ditangani Kejaksaan Agung.

Melalui praperadilan, tim hukum Febrie meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai seluruh dasar dan prosedur yang digunakan dalam penetapan tersangka maupun penahanan kliennya.