BeritaTrend.id|- Kupang — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong transformasi layanan pertanahan agar lebih cepat, pasti, dan mudah diakses masyarakat.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari.
Dalam skema ini, jadwal pengukuran tanah ditetapkan paling lambat tujuh hari setelah permohonan didaftarkan.
Selanjutnya, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.
“Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur, Selasa, 4 Agustus 2026.
Selain pengukuran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat layanan Peralihan Hak atau balik nama.
Nusron menyoroti lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kerap menjadi kendala dalam transaksi pertanahan.
Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah daerah didorong mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Sinkronisasi data itu diharapkan membuat data pertanahan dan perpajakan lebih akurat serta mempercepat penetapan BPHTB.
Kementerian ATR/BPN menetapkan batas waktu verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari.
Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan sertipikasi tanah serta memperbaiki pengelolaan pertanahan dan tata ruang di NTT.




