BeritaTrend.id|– Jakarta – Langkah Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah membuka babak baru dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Di balik tumpukan logam bernilai miliaran rupiah itu, penyidik menemukan fakta menarik mengenai dugaan penguasaan perusahaan yang tidak sepenuhnya tercermin dalam dokumen resmi.
Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap dua kelompok komoditas timah dengan total berat mencapai 104.446 kilogram.
Eksekusi dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, di gudang smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyitaan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana Amron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sepanjang 2015–2022.
Selain menyita timah, jaksa juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya disimpan di gudang PT Timah Tbk di Kecamatan Gantung, Bangka Timur.
Fakta persidangan mengungkap hal yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Meski akta perusahaan mencantumkan nama Taskin dan Rahmadi Toha sebagai pengurus PT Menara Cipta Mulia, majelis hakim memperoleh fakta bahwa perusahaan tersebut dikendalikan secara nyata oleh Amron alias Aon.
Pengakuan terpidana di persidangan memperkuat keyakinan bahwa PT MCM merupakan perusahaan yang berada di bawah kendalinya.
Temuan itu menjadi dasar bagi jaksa untuk menyimpulkan bahwa seluruh komoditas timah yang berada di lokasi merupakan aset milik terpidana yang sah dirampas negara.
Kondisi tersebut menunjukkan bagaimana pengendalian korporasi tidak selalu sejalan dengan struktur formal yang tercantum dalam dokumen hukum.
Dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, pola penggunaan pihak lain sebagai pengurus perusahaan kerap menjadi perhatian penyidik dalam menelusuri kepemilikan aset.
Rincian Timah yang Disita
Kelompok pertama dengan berat 49.486 kilogram terdiri atas 11 kategori, di antaranya dross, logam timah, timah kristal, debu timah, koin sampel, hingga berbagai jenis hasil peleburan dengan kadar timah yang bervariasi antara sekitar 59 persen hingga hampir 100 persen.
Sementara kelompok kedua seberat 54.960 kilogram terdiri dari lima kategori utama, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting.
Salah satu jenis memiliki kadar kemurnian timah mencapai hampir 100 persen berdasarkan hasil pengujian.
Variasi bentuk material tersebut menunjukkan bahwa komoditas yang disita bukan hanya berupa logam siap jual, tetapi juga hasil samping proses peleburan yang tetap memiliki nilai ekonomi tinggi setelah diolah kembali.
Kejaksaan menegaskan seluruh komoditas yang telah disita akan dirampas untuk negara sesuai putusan pengadilan. Tahapan berikutnya adalah pelelangan aset.
Dana hasil penjualan timah nantinya akan digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Amron alias Aon sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset yang menjadi fokus dalam penanganan perkara korupsi.
Selain menghukum pelaku, negara berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara melalui penyitaan dan pelelangan aset yang berasal dari hasil tindak pidana.
Penyitaan lebih dari 104 ton timah ini sekaligus menjadi salah satu eksekusi aset terbesar dalam rangka pelaksanaan putusan perkara korupsi tata niaga timah yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian publik.
Proses pelelangan selanjutnya diperkirakan akan menjadi tahapan penting untuk memastikan aset hasil kejahatan benar-benar kembali memberikan manfaat bagi negara.




