Hukum  

Dua Kios Obat Daftar G di Serpong Diduga Bebas Beroperasi, Polisi Diminta Bertindak

BeritaTrend.id|– Peredaran obat keras tertentu atau Daftar G kembali menjadi perhatian di Kota Tangerang Selatan.

Tim Garudasiber.net menemukan dua kios yang diduga menjual obat keras tanpa kewenangan di wilayah Serpong, Minggu (5/7/2026).

Penelusuran dilakukan setelah tim menerima informasi dari warga mengenai aktivitas kios yang hanya beroperasi pada jam-jam tertentu.

Di kawasan Jalan Jelupang Raya, tim mendapati sebuah kios berteralis yang diduga melayani penjualan obat keras secara bebas.

Seorang pembeli yang ditemui usai keluar dari lokasi mengaku baru membeli obat dari kios tersebut.

Saat dimintai penjelasan, penjaga kios mengklaim telah berkoordinasi dengan seseorang bernama Mukhlis sehingga dapat menjalankan usahanya.

Tidak jauh dari lokasi pertama, tim kembali menemukan kios serupa di kawasan Lengkong Karya.

Penjaga kios yang mengaku bernama Kiki sempat menyampaikan pernyataan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan seseorang berinisial TS, namun pernyataan itu dibantah oleh Yudianto yang menegaskan keinginannya agar praktik tersebut dihentikan.

Atas temuan tersebut, tim media melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 sebelum mendatangi Polsek Serpong.

Namun, ketika petugas Reskrim Tim 1 mendatangi lokasi bersama pelapor, kedua kios yang diduga menjual obat keras itu telah tutup.

Katim Reskrim Tim 1 Polsek Serpong menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan meminta pelapor segera memberikan informasi apabila kios kembali beroperasi agar dapat dilakukan tindakan.

Peredaran obat keras Daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 435 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, tim media menyatakan akan meneruskan laporan kepada Mabes Polri dan Divisi Propam Polri guna meminta pengawasan lebih lanjut terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut.