Hukum  

Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi, Usut Dugaan Korupsi Belanja BLUD Tahun Anggaran 2023–2024

BeritaTrend.id|– Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Penyidik menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan RSUD Dr. Pirngadi Medan.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek penyidikan.

Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum dan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kejaksaan menegaskan penyidikan kini memasuki tahap pendalaman.

Fokus penyidik diarahkan pada penguatan alat bukti, penelusuran peran masing-masing pihak, serta pengamanan dokumen strategis yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan pada 2023 hingga 2024.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

(AT)*