BeritaTrend.id|– JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali mengungkap dugaan korupsi yang menyeret pejabat negara.
Kali ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional (BGN), berinisial LMI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan berbagai dokumen pendukung.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Diduga Merekayasa Penjualan Ompreng untuk Mitra MBG
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, LMI diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pengadaan alat makan atau food tray (ompreng) yang digunakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Desember 2024 hingga Maret 2025, sekaligus kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025, LMI disebut telah mengetahui secara rinci mekanisme pelaksanaan Program MBG.
Berbekal posisinya tersebut, pada awal 2025 ia diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI.
Perusahaan itu disebut sengaja dibentuk sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
Menurut penyidik, penjualan tersebut bukan sekadar transaksi bisnis biasa. Pembelian ompreng dari PT SGI diduga dijadikan syarat agar calon mitra SPPG dapat memperoleh persetujuan dalam proses verifikasi.
Persetujuan Mitra Diduga Bergantung pada Pembelian Alat Makan
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses verifikasi mitra Program MBG.
LMI disebut meminta izin kepada seorang pihak berinisial SS agar dapat menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan jaminan bahwa mitra yang membeli produk tersebut akan diloloskan dalam proses verifikasi.
Setelah tercapai kesepakatan, LMI diduga aktif mencari calon mitra SPPG dengan syarat wajib membeli ompreng dari PT SGI.
Skema tersebut kemudian berjalan melalui pelaporan pembayaran yang dilakukan oleh RD kepada LMI setiap kali ada calon mitra yang telah melunasi pembelian food tray.
Selanjutnya, berdasarkan informasi pembayaran tersebut, LMI diduga memerintahkan petugas verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan kepada calon mitra SPPG.
Penyidik menduga praktik tersebut telah menciptakan mekanisme yang tidak sehat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis karena proses verifikasi diduga dikaitkan dengan pembelian barang dari perusahaan tertentu.
Diduga Meraup Keuntungan Melawan Hukum
Kejaksaan menyebut LMI memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari praktik penjualan titik SPPG yang disyaratkan dengan pembelian food tray melalui PT SGI.
Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan LMI sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti-bukti yang dinilai memenuhi ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni:
- Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP.
Ditahan Selama 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik JAM Pidsus melakukan penahanan terhadap LMI selama 20 hari ke depan.
Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga proses penyidikan lebih lanjut selesai dilakukan.
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
(FAISOL.S.Ag)*




