BeritaTrend.id|– Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan yang disampaikan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) justru semakin menguatkan konstruksi dakwaan yang telah disusun penuntut umum.
Penilaian tersebut disampaikan usai sidang lanjutan perkara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota duplik dari pihak terdakwa sebagai tanggapan akhir atas replik jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus mengatakan sejumlah argumentasi yang diajukan terdakwa tidak membantah substansi perkara, melainkan justru mengonfirmasi fakta-fakta penting yang selama ini menjadi dasar dakwaan.
“Alih-alih membantah, beberapa poin yang disampaikan terdakwa dalam nota duplik justru mengakui adanya kebijakan yang menjadi inti persoalan dalam perkara ini,” ujar Corneles dalam keterangan pers setelah sidang.
Pengakuan Penetapan Chromebook Jadi Sorotan
Salah satu poin yang menjadi perhatian JPU adalah pengakuan terdakwa mengenai adanya keputusan pada 6 Mei yang menetapkan Chromebook sebagai komoditas dalam pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.
Menurut jaksa, keputusan tersebut menjadi persoalan serius karena secara eksplisit mengarah pada penyebutan merek tertentu dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Padahal, praktik semacam itu telah dilarang dalam regulasi pengadaan nasional.
JPU menegaskan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
“Penyebutan merek dalam proses pengadaan tidak dibenarkan karena berpotensi menghilangkan prinsip persaingan sehat dan membuka ruang pengkondisian,” kata jaksa.
Dalam pandangan penuntut umum, pengakuan terdakwa mengenai adanya keputusan tersebut justru mempertegas adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan pemerintah.
Klaim Efisiensi Dinilai Tidak Berdasar
Pembelaan utama terdakwa selama persidangan adalah bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan demi efisiensi anggaran dan percepatan transformasi digital pendidikan nasional.
Namun argumentasi tersebut dibantah JPU dengan mengacu pada fakta-fakta persidangan serta hasil evaluasi teknis yang telah diungkap di muka sidang.
Jaksa menilai perbandingan yang digunakan terdakwa untuk menunjukkan efisiensi anggaran tidak tepat.
Terdakwa disebut membandingkan paket pengadaan Chromebook sebanyak 15 unit dengan nilai hampir Rp100 juta per sekolah terhadap paket laboratorium komputer yang terdiri dari 22 unit komputer dengan nilai sekitar Rp140 juta.
Menurut penuntut umum, kedua paket tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung karena memiliki karakteristik dan spesifikasi berbeda.
Hasil penilaian teknis menunjukkan Chromebook yang diadakan hanya memenuhi spesifikasi minimum, sedangkan paket laboratorium komputer memiliki spesifikasi yang lebih tinggi dan telah dilengkapi perangkat server pendukung.
Dengan kondisi tersebut, selisih harga yang dijadikan dasar klaim efisiensi dianggap tidak relevan dan berpotensi menyesatkan.
“Argumentasi penghematan menjadi tidak berdasar karena objek yang dibandingkan memiliki spesifikasi dan kapasitas yang berbeda secara signifikan,” ujar JPU.
Ketergantungan Cloud Dinilai Membebani Keuangan Negara
Jaksa juga menyoroti konsekuensi jangka panjang dari penggunaan Chromebook dalam ekosistem pendidikan nasional.
Menurut JPU, perangkat tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan membutuhkan dukungan layanan berbasis cloud yang terus menerus diperbarui dan dibayar setiap tahun.
Ketergantungan terhadap layanan Google Cloud disebut telah memunculkan pengeluaran tambahan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dari tahun ke tahun.
Fakta ini dinilai bertolak belakang dengan narasi efisiensi yang selama ini dibangun oleh pihak terdakwa.
Lebih jauh, proyek integrasi cloud tersebut saat ini diketahui juga tengah menjadi bagian dari proses penanganan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika benar tujuan utamanya penghematan, maka seharusnya tidak muncul kebutuhan anggaran tambahan yang terus meningkat setiap tahunnya,” kata jaksa.




