Tidak Ada Dukungan dari LKPP dan BPKP
JPU turut menyoroti tidak adanya bukti atau keterangan resmi dari lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan evaluasi pengadaan pemerintah.
Sepanjang persidangan, jaksa menyebut tidak ditemukan fakta adanya pendampingan khusus ataupun pernyataan resmi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan kebijakan tersebut berhasil menghasilkan efisiensi anggaran.
Ketiadaan dukungan dari dua lembaga tersebut dinilai semakin melemahkan klaim yang diajukan terdakwa.
Dalih Diskresi Pejabat Dinilai Gugur
Dalam nota pembelaannya, terdakwa juga mengemukakan bahwa kebijakan yang diambil merupakan bentuk diskresi pejabat negara yang tidak dapat dipidana.
Namun argumentasi tersebut kembali dibantah JPU dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut jaksa, diskresi memang merupakan hak yang dimiliki pejabat pemerintahan dalam kondisi tertentu.
Akan tetapi, penggunaan diskresi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekosongan hukum, ketidakjelasan aturan, atau tumpang tindih regulasi yang menghambat pelaksanaan pemerintahan.
Dalam kasus pengadaan Chromebook, jaksa menegaskan kondisi tersebut tidak pernah terjadi.
LKPP telah memiliki regulasi yang jelas mengenai larangan penyebutan merek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga tidak terdapat ruang bagi pejabat untuk menggunakan diskresi yang bertentangan dengan aturan tersebut.
“Ketika aturan sudah jelas dan lengkap, maka alasan diskresi tidak lagi relevan untuk membenarkan tindakan yang menyimpang,” ujar Corneles.
Dugaan Pengkondisian dan Permufakatan
Lebih jauh, penuntut umum menilai kebijakan pengadaan Chromebook tidak memenuhi prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Hal itu didasarkan pada temuan adanya koordinasi sepihak dan dugaan pengkondisian dengan pihak tertentu, termasuk perusahaan teknologi global Google, yang disebut muncul dalam rangkaian fakta persidangan.
Menurut jaksa, temuan tersebut menghilangkan dasar legal penggunaan diskresi dan memperlihatkan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengambilan keputusan.
Karena itu, perkara ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif yang cukup diselesaikan melalui mekanisme tata usaha negara.
JPU: Ini Bukan Kebijakan, Melainkan Kejahatan
Pada bagian akhir keterangannya, JPU menegaskan bahwa perkara pengadaan Chromebook telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Penuntut umum menilai terdapat kerugian keuangan negara yang nyata, adanya unsur niat jahat (mens rea), serta tindakan pidana (actus reus) yang dilakukan secara sadar dan terencana.
Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, jaksa meyakini kasus tersebut bukan sekadar kesalahan kebijakan atau perbedaan penafsiran administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang telah bergeser menjadi tindak pidana korupsi.
“Ketika terdapat kerugian negara, niat jahat, serta tindakan yang dilakukan secara sengaja melalui pengkondisian dan permufakatan, maka perkara ini tidak lagi berada dalam ranah administrasi pemerintahan. Ini adalah kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” tegas JPU.
Sidang perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim dalam waktu yang akan ditentukan kemudian.




