Daerah  

Kantah Kota Tangerang Serahkan 11 Sertipikat Tanah Wakaf

BeritaTrend.id|TANGERANG – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf.

Hal ini dibuktikan dengan penyerahan 11 sertipikat hak milik tanah wakaf secara langsung kepada para nazhir atau pengelola aset wakaf setempat.

Langkah ini menjadi wujud nyata upaya pemerintah dalam melegalkan aset keagamaan agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

Program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tujuannya jelas, memastikan seluruh tanah wakaf di Indonesia memiliki status hukum yang tercatat resmi.

Dengan legalitas yang sah, aset-aset tersebut nantinya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, hingga berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi, menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas utama instansinya.

Menurutnya, dokumen sertipikat bukan hanya sekadar bukti kepemilikan, tetapi juga berfungsi penting untuk mencegah potensi sengketa, tumpang tindih hak, maupun konflik pertanahan yang bisa timbul di masa mendatang.

Agar proses sertipikasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, Kantah Kota Tangerang pun aktif menjalin sinergi dengan berbagai pihak.

Mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah daerah, hingga para pengelola wakaf.

Kolaborasi ini dilakukan untuk melakukan pendataan dan identifikasi tanah-tanah wakaf yang belum memiliki dokumen hukum, sehingga legalisasi dapat diselesaikan lebih efektif.

Para nazhir penerima sertipikat menyambut baik program ini. Mereka mengakui bahwa dokumen sertipikat ini menjadi dasar yang sangat penting dalam mengelola aset umat.

Dengan adanya kepastian hukum, rencana pengembangan fasilitas ibadah dan sosial di atas tanah wakaf kini dapat dilaksanakan secara terukur, aman, dan berkelanjutan.

Melalui penyerahan 11 sertipikat ini, pihak Kantah Kota Tangerang berharap jumlah aset wakaf yang terdaftar dan terlindungi hukum akan terus bertambah.

Ke depannya, program percepatan sertipikasi ini diharapkan mampu mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, serta menjaga aset keagamaan agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat saat ini maupun generasi yang akan datang.

(FAISOL.S.Ag)*