Kasus Korupsi Ekspor Sawit: CPO Diklaim Limbah demi Hindari Pajak dan Batas Ekspor

BeritaTrend.id|- Jakarta Timur – Pemerintah pernah mengatur ketat ekspor minyak sawit mentah atau CPO demi menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Namun, di balik aturan yang dibuat untuk kepentingan umum, terkuak skema penyimpangan yang cerdik namun merugikan kas negara.

Senin, 8 Juni 2026, Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi menyerahkan 11 tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Tahap kedua penanganan ini menandai rampungnya penyelidikan yang mengungkap jaringan yang melibatkan aparat sipil negara hingga pengusaha sawit.

Mengubah CPO Jadi “Limbah”

Sejak 2020 hingga 2024, pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian ekspor melalui kewajiban penyerapan pasar dalam negeri (DMO), izin ekspor, serta pungutan bea keluar dan retribusi sawit.

Secara aturan, seluruh jenis CPO—termasuk yang berkadar asam tinggi—masuk dalam klasifikasi kode barang HS 1511 dan wajib tunduk pada seluruh ketentuan tersebut.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, sekelompok oknum menemukan celah. Mereka secara sengaja mengubah klasifikasi barang tersebut.

CPO yang seharusnya masuk golongan komoditas strategis itu diklaim sebagai Palm Acid Oil (PAO) atau limbah cair pabrik kelapa sawit (POME) dengan kode HS 2306.

Padahal, kode ini sejatinya diperuntukkan bagi residu sisa produksi yang nilai ekonomisnya jauh berbeda.

“Dengan trik ini, mereka seolah-olah mengekspor sampah industri, padahal yang dikirim adalah komoditas bernilai tinggi. Tujuannya jelas: menghindari larangan ekspor, melepaskan kewajiban DMO, serta memangkas besar-besaran pembayaran bea dan pungutan yang seharusnya disetorkan ke kas negara,” ungkap keterangan resmi penyidik.

Skema ini diperkuat dengan penggunaan dokumen Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dokumen itu memuat spesifikasi barang yang tidak diakui dalam standar klasifikasi internasional, sehingga dijadikan alat pembenaran administratif.

Jaringan Aparat dan Pengusaha

Penyelidikan selama ini memeriksa 242 saksi dan 5 orang ahli, serta mengumpulkan ribuan dokumen dan bukti elektronik.

Terungkap keterlibatan lintas pihak: mulai dari pejabat di Kementerian Perindustrian, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga sejumlah direktur perusahaan swasta.

Diduga, aliran uang atau komisi diberikan kepada oknum aparat agar menutup mata terhadap ketidaksesuaian data.

Akibatnya, barang yang seharusnya dibatasi ekspornya tetap lolos perbatasan dengan dokumen yang dimanipulasi.

Kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian keuangan.

Penyidik juga telah menyita aset senilai total sekitar Rp736,5 triliun, yang terdiri dari uang tunai Rp40 miliar serta tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan senilai lebih dari Rp696 miliar.

Langkah Hukum Selanjutnya

Sebelas tersangka kini disangkakan melanggar aturan berlapis, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru hingga Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa diancam hukuman penjara dan denda yang berat.

Perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi catatan penting tentang bagaimana celah administratif dan penyalahgunaan wewenang dapat menggerogoti potensi pendapatan negara dari komoditas andalan bangsa.