Daerah  

BPN Banten Siap Dinilai Ombudsman, Harison Dorong Standarisasi Layanan

BeritaTrend.id|Serang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyatakan kesiapan mengikuti penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, saat menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI di Pendopo Gubernur Banten, Selasa, 4 Agustus 2026.

Kegiatan itu turut dihadiri jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

Harison mengatakan penilaian Ombudsman menjadi ruang evaluasi bagi BPN untuk mengukur kualitas layanan sekaligus memperbaiki sejumlah aspek pelayanan pertanahan yang masih perlu ditingkatkan.

Menurut dia, seluruh jajaran BPN di Banten perlu menerapkan standar pelayanan yang seragam agar masyarakat memperoleh kemudahan, kepastian, dan kepuasan dalam mengakses layanan pertanahan.

“Penilaian ini menjadi bahan koreksi terhadap pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan. Seluruh jajaran harus melakukan standardisasi pelayanan yang mampu memberikan kepastian dan kepuasan kepada masyarakat,” kata Harison.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengatakan penilaian tersebut bertujuan memetakan kualitas pelayanan pada setiap instansi.

Hasil penilaian diharapkan dapat menjadi dasar untuk mempertahankan capaian yang baik serta memperbaiki kekurangan yang masih ditemukan.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni meminta seluruh perangkat daerah terus berinovasi.

Ia menekankan pentingnya kesiapan sumber daya, sarana pendukung, serta perbaikan proses pelayanan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pemerintah Provinsi Banten berharap kualitas dan kepatuhan pelayanan publik yang telah dicapai dapat terus ditingkatkan sehingga pelayanan semakin optimal dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.