Kontainer Mineral Radioaktif di Batam Diusut, Satgas PKH Telusuri Dugaan Pemalsuan Dokumen Ekspor

BeritaTrend.id|Batam — Aroma pelanggaran hukum menguar dari Dermaga Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau.

Tumpukan kontainer mineral yang diamankan TNI Angkatan Laut kini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen ekspor serta indikasi kandungan radioaktif dalam muatan mineral tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon turun langsung meninjau pemeriksaan 25 kontainer mineral hasil penindakan TNI AL pada Selasa, 27 Mei 2026.

Keduanya hadir dalam kapasitas sebagai Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana I Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kehadiran petinggi lintas institusi itu menandai bahwa perkara ini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa.

Dalam pemeriksaan lapangan, aparat membuka 15 kontainer untuk mencocokkan isi barang dengan dokumen ekspor dan manifes pengiriman.

Dari proses itu, tim menemukan sejumlah indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah pidana.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan temuan awal menunjukkan adanya persoalan serius terkait legalitas dokumen ekspor mineral tersebut.

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor,” kata Barita dalam keterangannya.

Menurut dia, sebagian barang bukti diduga tidak dilengkapi dokumen wajib, sementara terdapat pula barang yang masuk kategori terbatas bahkan dilarang dalam tata niaga ekspor nasional.

Meski belum merinci jenis mineral yang diamankan, sumber di lapangan menyebut kandungan radioaktif dalam muatan menjadi perhatian utama aparat.

Dugaan ini memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai jalur distribusi mineral strategis dan kemungkinan adanya praktik penyelundupan berkedok ekspor legal.

Penindakan bermula dari laporan Penyidik TNI AL kepada Satgas PKH pada 17 Mei 2026.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan gabungan melibatkan unsur TNI, Kejaksaan Agung, serta sejumlah instansi terkait.

TNI AL sebagai pihak yang melakukan penindakan awal telah menyerahkan hasil temuan kepada aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.

Dari hasil pendalaman sementara, perkara ini berpotensi berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga pemalsuan dokumen ekspor.

Tim penyidik Kejaksaan Agung kini mulai memetakan kemungkinan keterlibatan pihak korporasi maupun jaringan eksportir yang diduga bermain dalam pengiriman mineral tersebut.

Kasus ini juga membuka kembali persoalan lemahnya pengawasan ekspor sumber daya alam strategis di wilayah perbatasan.

Batam yang berada di jalur perdagangan internasional selama ini dikenal rawan menjadi titik transit pengiriman ilegal mineral dan komoditas tambang bernilai tinggi.

Satgas PKH menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberi manfaat bagi negara.

Namun di balik pernyataan resmi itu, publik kini menunggu satu hal penting: siapa aktor besar di balik pengiriman kontainer mineral radioaktif tersebut.