BeritaTrend.id|– Asahan — Sengketa pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 4.773,90 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kembali mencuat.
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN-LKLH) mendesak Menteri Kehutanan RI segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Nomor 573/MENHUT-II/2009 yang menjadi dasar pelepasan kawasan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit.
Direktur Eksekutif DPN-LKLH, Irmansyah Mingka, menyatakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap seharusnya menjadi dasar pemerintah untuk mencabut izin pelepasan kawasan hutan yang dinilai bermasalah sejak awal penerbitannya.
“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas. Pemerintah wajib menjalankan putusan tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” kata Irmansyah kepada wartawan di Kisaran, Rabu, 13 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 pada 28 September 2009.
Melalui keputusan itu, pemerintah melepas kawasan HPK di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, untuk kepentingan usaha budidaya kelapa sawit atas nama PT Citra Sawit Indah Lestari.
Namun, keputusan tersebut memicu penolakan warga.
Puluhan masyarakat mengklaim lahan yang masuk dalam area pelepasan kawasan hutan itu merupakan tanah dan kebun sawit milik mereka yang telah dikuasai sejak 1973.
Konflik kemudian bergulir ke jalur hukum. Warga menggugat Kementerian Kehutanan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan pemerintah mencabut SK pelepasan kawasan hutan tersebut.
Putusan itu diperkuat hingga tingkat Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 126 PK/TUN/2015 yang menolak permohonan peninjauan kembali para pemohon PK.
Menurut Irmansyah, hingga kini putusan tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
Ia menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus memperpanjang konflik agraria di lapangan.
“Ini bukan sekadar soal administrasi kehutanan, tetapi menyangkut hak masyarakat yang sudah puluhan tahun mengelola lahan tersebut,” ujarnya.
DPN-LKLH juga meminta pemerintah mengembalikan status kawasan yang sebelumnya berubah menjadi area penggunaan lain (APL) agar kembali menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Desakan itu muncul di tengah perubahan tata kawasan hutan di Sumatera Utara yang beberapa kali mengalami revisi.
Pengamat agraria menilai kasus di Asahan mencerminkan persoalan klasik tata kelola lahan di Indonesia: tumpang tindih izin, lemahnya verifikasi historis penguasaan lahan masyarakat, serta lambannya pelaksanaan putusan pengadilan.
Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah, sengketa berpotensi melebar dan memicu konflik sosial baru di wilayah perkebunan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun pihak PT Citra Sawit Indah Lestari terkait desakan pencabutan SK tersebut.
(SY)*




