Bos PT CBU Ditahan Kejagung, Jejak Dugaan Ekspor Batu Bara Ilegal PT AKT Terbongkar

BeritaTrend.id|Jakarta — Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kali ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan MJE, pemilik PT CBU, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan tambang PT AKT sepanjang 2016 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, setelah penyidik mengumpulkan ribuan dokumen dan alat bukti elektronik yang disebut membuka praktik dugaan ekspor batu bara ilegal meski izin tambang perusahaan telah berakhir sejak 2017.

Kejaksaan menyebut MJE diduga bekerja sama dengan ST, beneficial owner PT AKT, menggunakan dokumen verifikasi yang tidak sah untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Dokumen itu menjadi pintu utama distribusi batu bara ke pasar ekspor.

Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, batu bara yang diperdagangkan berasal dari wilayah tambang PT AKT yang sebenarnya sudah tidak memiliki dasar legal operasi setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017 tentang pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Namun aktivitas pengangkutan dan ekspor diduga tetap berlangsung.

Skema Dugaan Manipulasi Dokumen

Sumber di lingkungan penegak hukum menyebut pola yang digunakan dalam kasus ini mengarah pada dugaan rekayasa administratif untuk mempertahankan jalur distribusi batu bara ke luar negeri.

Laporan hasil verifikasi yang seharusnya menjadi instrumen kontrol legalitas komoditas diduga dimanfaatkan untuk mengesankan aktivitas tambang masih sah secara hukum.

Penyidik menilai praktik tersebut memungkinkan PT AKT dan jaringan afiliasinya tetap menjalankan ekspor batu bara dalam jumlah besar meski status izinnya telah dihentikan pemerintah.

Dalam penyidikan perkara ini, tim JAM Pidsus telah memeriksa sedikitnya 80 saksi.

Selain itu, penyidik menyita 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis untuk menelusuri aliran transaksi, jalur ekspor, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

MJE sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dugaan Kerugian Negara dan Celah Pengawasan

Kasus PT AKT memperlihatkan bagaimana lemahnya pengawasan terhadap rantai distribusi batu bara berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi sektor sumber daya alam.

Jika dugaan penyidik terbukti, aktivitas ekspor tersebut tidak hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan royalti, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pengamat hukum pertambangan menilai perkara ini dapat menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membongkar pola “tambang zombie”, yakni perusahaan yang secara administratif telah kehilangan izin tetapi tetap beroperasi melalui jaringan dokumen dan perusahaan afiliasi.

“Biasanya ada rantai panjang yang melibatkan verifikator, pengangkut, hingga pihak yang mengurus dokumen pelabuhan,” kata seorang pengamat hukum pertambangan yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Jerat Hukum Berlapis

Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sangkaan primer, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru jo Pasal 18 UU Tipikor.

Sedangkan dalam dakwaan subsidair, penyidik menambahkan Pasal 604 dan Pasal 618 KUHP yang berkaitan dengan penyembunyian atau penikmatan hasil tindak pidana.

Kejaksaan memberi sinyal penyidikan belum berhenti. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur ekspor maupun penerbitan dokumen disebut masih berpotensi diperiksa.

Dengan nilai bisnis batu bara yang terus tinggi dalam satu dekade terakhir, kasus ini diperkirakan menjadi salah satu perkara strategis sektor pertambangan yang akan terus dikembangkan penyidik dalam waktu dekat.