BeritaTrend.id|– PALU — menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, dan penguatan pengawasan sumber daya alam dalam kunjungan kerjanya ke wilayah hukum pada 7-8 Mei 2026.
Dalam arahannya kepada jajaran Adhyaksa, Jaksa Agung mengapresiasi dedikasi seluruh pegawai Kejati Sulteng yang dinilai berhasil memperkuat citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Menurut Burhanuddin, Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam strategis, mulai dari sektor mineral hingga kelautan.
Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat guna mencegah praktik ilegal seperti tambang tanpa izin dan perusakan hutan.
“Kejaksaan harus hadir mengawal pembangunan dan memastikan kekayaan negara tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh jajaran mendukung agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sesuai butir ketujuh Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Di bidang pembinaan, Jaksa Agung menyebut serapan anggaran di wilayah Sulawesi Tengah hingga 4 Mei 2026 mencapai 41,56 persen.
Sementara realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp3,66 miliar.
Pada bidang intelijen, Kejati Sulteng diminta meningkatkan deteksi dini ancaman melalui optimalisasi program Jaksa Garda Desa dan Jaga Dapur, termasuk mengawal sembilan Proyek Strategis Nasional senilai Rp647,6 miliar.
Sementara itu, bidang tindak pidana khusus diminta tidak hanya fokus pada perkara Dana Desa, tetapi juga berani menangani kasus korupsi besar yang berdampak luas.
Hingga awal Mei 2026, penyelamatan keuangan negara melalui bidang tersebut mencapai Rp115,15 miliar.
Di sektor pemulihan aset, Kejaksaan berhasil melakukan eksekusi barang sitaan dan barang rampasan negara dengan nilai pengembalian sebesar Rp506 juta sepanjang 2026.
Burhanuddin turut mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan menjauhi gaya hidup mewah.
Ia menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran disiplin maupun perilaku tercela.
Selain itu, ia meminta insan Adhyaksa waspada terhadap upaya serangan balik koruptor yang berpotensi mendiskreditkan institusi Kejaksaan, sekaligus mendorong pemanfaatan media sosial secara bijak untuk menyampaikan capaian positif kepada publik.




