Pemda Diminta Aktif Selesaikan Konflik Lahan, GTRA Jadi Kunci Reforma Agraria di Kalteng

BeritaTrend.id|PALANGKARAYA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mendorong pemerintah daerah di Kalimantan Tengah untuk lebih proaktif menangani persoalan pertanahan melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Dalam kunjungan kerja bersama Komisi II DPR RI di Palangkaraya, Kamis, 23 April 2026, Ossy menegaskan peran strategis kepala daerah dalam menyelesaikan konflik lahan.

Menurut dia, gubernur hingga bupati dan wali kota memiliki kewenangan besar dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Jika terjadi konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar solusi bisa segera dirumuskan bersama,” kata Ossy di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

Ia menjelaskan, GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN untuk mengidentifikasi potensi TORA.

Salah satu fokusnya adalah penanganan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan.

Menurut Ossy, pemerintah daerah perlu mencari jalan keluar agar masyarakat tersebut tetap mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.

Salah satunya melalui perubahan status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga memungkinkan penerbitan sertifikat tanah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti dominasi kawasan hutan di Kalimantan Tengah yang mencapai 75,96 persen.

Kondisi ini, kata dia, berdampak pada banyaknya warga yang tinggal di wilayah dengan status kehutanan.

Ia menilai optimalisasi GTRA penting untuk memetakan secara rinci kawasan hutan dan non-hutan, sekaligus menentukan wilayah yang layak masuk program reforma agraria.

“Kita perlu inventarisasi yang detail agar bisa direkomendasikan mana kawasan yang bisa dialokasikan untuk reforma agraria,” ujar Rifqinizamy.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, serta jajaran Forkopimda dan pejabat BPN setempat.