KPK Sita Uang dan Barang Bukti Milik Silmy Karim

BeritaTrend.id|Jakarta, 12 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang serta barang berharga lainnya dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dan korupsi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan rincian uang yang disita meliputi Rp 59 juta, 12.200 Dolar AS, 1.250 Euro, dan 80.000 Yen Jepang.

Selain uang tunai, tim penyidik juga membawa keluar sepeda motor gede, motor sport, perhiasan, dan sepeda sebagai barang bukti.

Budi juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait foto tumpukan uang asing.

Ia menegaskan bahwa foto tersebut tidak berkaitan dengan proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah Silmy Karim.

Kasus ini bermula dari dugaan tindakan Silmy Karim yang saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 diduga meminta “jatah” dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari temuan kejanggalan transaksi keuangan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data PPATK menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp 366,7 miliar melalui 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imipas pada rentang 2019–2025.

Dari jumlah itu, hanya sekitar 3 persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan, sedangkan 97 persen sisanya diduga berasal dari layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

KPK memperkirakan setidaknya Rp 145,5 miliar diterima secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak terkait selama 2022–2026.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat lingkungan Ditjen Imigrasi sebagai tersangka.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP 2023.