Daerah  

Empat Santri di Demak Keberatan Namanya Dicantumkan dalam Perkara, Keluarga Minta Klarifikasi Penyidik

BeritaTrend.id|DEMAK – Polemik baru muncul di Kabupaten Demak setelah empat santri perempuan menyampaikan keberatan atas pencantuman nama mereka dalam sebuah perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Keempat santri tersebut mengaku tidak pernah mengetahui, menyaksikan, maupun mengalami peristiwa yang disebut dalam laporan.

Namun, mereka justru menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada pertengahan Juni 2026.

Mereka adalah Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah.

Melalui keluarga masing-masing, para santri menyatakan keberatan karena merasa tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang sedang diproses.

Menurut keluarga, anak-anak mereka selama ini tidak pernah mengaku sebagai korban ataupun saksi atas kejadian yang dimaksud.

Karena itu, mereka mempertanyakan dasar pencantuman nama dalam berkas perkara.

“Kami tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa sebagaimana yang disebutkan dalam laporan,” ujar perwakilan keluarga.

Keluarga juga mengaku terkejut setelah membaca uraian peristiwa yang tercantum dalam dokumen yang diterima.

Mereka meminta adanya pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh keterangan yang digunakan dalam proses hukum tersebut.

Bahkan, salah satu keluarga telah menyerahkan dokumen pendukung yang dinilai dapat menjelaskan posisi dan aktivitas santri pada periode waktu yang dipersoalkan.

Kuasa hukum keluarga, Sugiyonon, S.H., menegaskan bahwa pencantuman nama seseorang dalam sebuah laporan harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak anak dalam setiap tahapan proses hukum.

“Kami berharap proses berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi,” katanya.

Hingga kini, keluarga masih menunggu penjelasan mengenai dasar pencantuman nama keempat santri tersebut.

Mereka berharap penyidik dapat menelaah seluruh fakta secara cermat demi menghindari kesalahan yang berpotensi merugikan nama baik maupun masa depan anak-anak yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Demak yang menantikan hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.

(Bahri GWI)*