Hukum  

8 Tersangka Baru Korupsi Kredit Bank Rp1,7 Triliun Ditetapkan Kejati Sumsel

BeritaTrend.id|Palembang — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Jumat, 27 Maret 2026.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi.

Hingga kini, total saksi yang dimintai keterangan mencapai 115 orang.

Para tersangka berasal dari jajaran pejabat strategis di kantor pusat bank, termasuk kepala divisi agribisnis, analisis risiko kredit, hingga group head pada periode 2008–2017.

Mereka diduga terlibat dalam proses analisis dan persetujuan kredit yang bermasalah.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada 2011 sebesar Rp760,8 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit.

Dua tahun kemudian, PT SAL kembali mengajukan kredit senilai Rp677 miliar.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data dan fakta dalam memorandum analisis kredit.

Tak hanya itu, proyek yang dibiayai—mulai dari kebun inti-plasma hingga pembangunan pabrik minyak kelapa sawit—diduga tidak berjalan sesuai tujuan awal.

Total plafon kredit yang digelontorkan mencapai Rp1,76 triliun, dan kini berstatus kolektabilitas 5 atau macet.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik Pasal 2 maupun Pasal 3, junto ketentuan pidana lainnya.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.